ULUMUL HADIST
BAB I
PENDAHULUAN
Hadits merupakan sumber hukum islam yang ke dua setelah Al Quran.
Sebagai sumber ajaran Islam yang sangat terpenting bagi umat Islam
sebagai penjelasan dari Al Quran.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai hadits ini sangat penting untuk
diketahui dan dipelajari makna, isi serta kandungan hadits tersebut.
Sehingga timbul beberapa hal yang melatar belakangi sejarah lahirnya
ilmu hadits.
Para ulama dan puqoha hadits sudah banyak sekali membuat formula -
formula yang mengetengahkan mengenai pembahasan hadits ini baik itu pada
masa sahabat terdahulu maupun pada masa tabi’in sampailah kepada masa
kita sekarang ini. Pembahasan tersebut dimulai dari vasioliditas jalur
periwayatannya yang disebut Sannad Hadits, sehingga sampai kepada
kesahihan isi dari suatu hadits yang dikeluarkan oleh Rasulullah Saw,
yang disebut sebagai matan hadits.
Baginda Rasulullah Saw, sebagai sumber keluarnya hadits tentu banyak
sekali ucapan perbuatan dan penetapan beliau dalam menyampaikan sesuatu
yan oleh ulama hadits disebut hadits dimanapun beliau berada dan
kapanpun beliau menyampaikan fatwanya kepada para sahabat-sahabatnya
hingga sampaikan hadits Rasulullah tersebut kepada masa kita sekarang
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hadist
Hadist atau Al-hadist menurut bahasa Al-Jadid yang artinya “sesuatu yang baru”.
Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli menta’rifkan berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.
Menurut ahli hadist, pengertian hadist ialah “segala perkataan Nabi,
perbuatan dan ihwalnya.” Ada juga yang memberikan pengertian lain
“sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa perkataan,
perbuatan, takrir, maupun sifat beliau.”
Al-Tirmisi (Muhadditsin) berpendapat “bahwasannya hadist itu bukan hanya
untuk sesuatu yang marfu’, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang
maukuf, dan yang maqtu’.
Sementara menurut para ulama ushul pengertian hadist adalah “segala
perkataan Nabi Saw, perbuatan dan ketetapannya”. (Dr. Subhi
As-Shalih,....,: 1)
Hadist sebagaimana tinjauan Abdul baqa’ yaitu Isim , dari hadist yang
berarti pembicaraan kemudian didefinidikan sebagai ucapan, perbuatan
atau penetapan yang dinisbatkan kepada Nabi saw.
Salah satu ta’rif yang dikemukakan oleh Jamhur muhaditsin adalah sebagai
berikut : “sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw berupa
perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya”.
Sedangkan menurut ahli hadist al hafidh dalam syarah :
Al Bukhori, adalah : “segala ucapan nabi, segala perbuatan beliau dan segala keadaan beliau”.
Sedangkan ahli ushul mendefinisikan : “segala perkataan, perbuatan dan
taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hukum”. (Drs. Totok jumantoro,
2002 : 56)
2.2 Pengertian Sunnah
Menurut bahasa sunnah berarti “jalan yang terpuji atau yang tercela”.
Bila kata sunnah disebutkan dalam masalah yang berhubungan dengan hukum
syara’ maka yang dimaksudkan tiada lain kecuali segala sesuatu yang
diperintahkan, dilarang, atau dianjurkan oleh Nabi Saw, baik berupa
perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
Sedangkan sunnah menurut istilah terdapat perbedaan pendapat, diantaranya :
Pengertian sunnah menurut ahli hadist : “segala yang bersumber dari Nabi
Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangal, budi pekerti,
perjalanan hidup baik sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya”.
(Dr. Subhi As-Shalil, : 4)
Sunnah menurut bahasa artinya jalan yang dijalani terpuji atau tidak.
Suatu tradisi yang dibiasakan, dinamakan sunnah walaupun tidak baik.
Nabi Saw bersabda : “Sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah
(perjalanan-perjalanan) orang yang sebelum kamu, sejengkal demi
sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka memasuki
sarang dlab (serupa biawak) sungguh kamu memasukinya juga (HR. Muslim).
Para ahli ushul fiqh menta’rifkan sunnah adalah : “segala dinukulkan
dari Nabi Saw, baik perkataan, maupun perbuatan ataupun taqrir yang
mempunyai hubungan dengan hukum”. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Saw
yangberbunyi : “sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua perkara, tidak
sekali-kali kamu sesat, selama kamu berpegang kepadanya, yakni
kitabullah dan sunnah Rasulnya. (HR. Malik)
(Drs. Totok Jumantoro, 2002 : 231)
Dikatakan al-sunnah yang berarti “jalan hidup” karena semua perkataan,
perbuatan dan ketetapannya itu merupakan suatu kebenaran mutlak yang
harus dijadikan pedoman hidup oleh umat Islam penerus beliau.
(Departemen Agama, 2002 : 8)
Ahli ushul mengatakan sunnah adalah : “segala sesuatu yang disandarka
kepada Nabi Saw yang berhubungan dengan hukum syara’ baik berupa
perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau. Berdasarkan paham demiian
mereka mendefinisikan sunnah sebagai berikut : “ segala sesuatu yang
bersumber dari Nabi Saw selain Al-Qur’an al-Karim, baik berupa
perkataan, perbutan maupun taqrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil
bagi hukum syara’.
(Dr. Subhi As Shalih, , : 9)
2.3 Pengertian Khobar
Khobar menurut bahasa serupa dengan makna hadist, yakni segala berita
yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain, sedangkan menurut
istilah terdapat perbedaan pendapat.
Menurut ulama ahli hadist, yaitu : “sama artinya dengan hadist, keduanya
dapat dipakai untuk sesuatu marfu’, mauquf’dan maqthu’. Mencakup segala
yang datang dari Nabi Saw, sahabat dan tabi’in, baik perkataan,
perbuatan maupun ketetapannya”.
Ulama lain mengatakan bahwa khobar adalah : “sesuatuu yang datang selain dari Nabi Saw”.
Ada juga yang mengatakan : “hadist lebuh umum dan lebih luas daripada khobar, tetapi tidak setiap khobar dikatakan hadist.
(Dr. Subhi As Shalil, , : 15)
2.4 Kesimpulan
1. Hadist adalah apa-apa yang disandarkan dari Nabi Saw baik perkataan, perbuatan dan taqrirnya.
2. sunnah adalah segala yang bersumber dari Nabi Saw, baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir maupun perjalan hidup baik sebelum doangkat
menjadi rasul maupun sesudahnya.
3. khobar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi Saw. Ada juga yang
mengatakan hadist lebih umum daripada khobar, dan ada lagi yang
mengatakan hadist dan khobar itu semakna.
Sabtu, 08 November 2014
MAKALAH ULUMUL HADIST
Next
Prev Post
Prev Post
First
About Ali hasymi
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 on: "MAKALAH ULUMUL HADIST"