Games

Sports

Gambar tema oleh Storman. Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posts

Flickr

Popular Posts

Recent comments

Recent Comments

Most Popular

Sabtu, 08 November 2014

MAKALAH ULUMUL HADIST

ULUMUL HADIST


 BAB I

PENDAHULUAN

Hadits merupakan sumber hukum islam yang ke dua setelah Al Quran. Sebagai sumber ajaran Islam yang sangat terpenting bagi umat Islam sebagai penjelasan dari Al Quran.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai hadits ini sangat penting untuk diketahui dan dipelajari makna, isi serta kandungan hadits tersebut. Sehingga timbul beberapa hal yang melatar belakangi sejarah lahirnya ilmu hadits.

Para ulama dan puqoha hadits sudah banyak sekali membuat formula - formula yang mengetengahkan mengenai pembahasan hadits ini baik itu pada masa sahabat terdahulu maupun pada masa tabi’in sampailah kepada masa kita sekarang ini. Pembahasan tersebut dimulai dari vasioliditas jalur periwayatannya yang disebut Sannad Hadits, sehingga sampai kepada kesahihan isi dari suatu hadits yang dikeluarkan oleh Rasulullah Saw, yang disebut sebagai matan hadits.

Baginda Rasulullah Saw, sebagai sumber keluarnya hadits tentu banyak sekali ucapan perbuatan dan penetapan beliau dalam menyampaikan sesuatu yan oleh ulama hadits disebut hadits dimanapun beliau berada dan kapanpun beliau menyampaikan fatwanya kepada para sahabat-sahabatnya hingga sampaikan hadits Rasulullah tersebut kepada masa kita sekarang ini.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hadist

Hadist atau Al-hadist menurut bahasa Al-Jadid yang artinya “sesuatu yang baru”.

Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli menta’rifkan berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.

Menurut ahli hadist, pengertian hadist ialah “segala perkataan Nabi, perbuatan dan ihwalnya.” Ada juga yang memberikan pengertian lain “sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, takrir, maupun sifat beliau.”

Al-Tirmisi (Muhadditsin) berpendapat “bahwasannya hadist itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang maukuf, dan yang maqtu’.

Sementara menurut para ulama ushul pengertian hadist adalah “segala perkataan Nabi Saw, perbuatan dan ketetapannya”. (Dr. Subhi As-Shalih,....,: 1)

Hadist sebagaimana tinjauan Abdul baqa’ yaitu Isim , dari hadist yang berarti pembicaraan kemudian didefinidikan sebagai ucapan, perbuatan atau penetapan yang dinisbatkan kepada Nabi saw.

Salah satu ta’rif yang dikemukakan oleh Jamhur muhaditsin adalah sebagai berikut : “sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya”.

Sedangkan menurut ahli hadist al hafidh dalam syarah :

Al Bukhori, adalah : “segala ucapan nabi, segala perbuatan beliau dan segala keadaan beliau”.

Sedangkan ahli ushul mendefinisikan : “segala perkataan, perbuatan dan taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hukum”. (Drs. Totok jumantoro, 2002 : 56)

2.2 Pengertian Sunnah

Menurut bahasa sunnah berarti “jalan yang terpuji atau yang tercela”. Bila kata sunnah disebutkan dalam masalah yang berhubungan dengan hukum syara’ maka yang dimaksudkan tiada lain kecuali segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, atau dianjurkan oleh Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.

Sedangkan sunnah menurut istilah terdapat perbedaan pendapat, diantaranya :

Pengertian sunnah menurut ahli hadist : “segala yang bersumber dari Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangal, budi pekerti, perjalanan hidup baik sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya”. (Dr. Subhi As-Shalil, : 4)

Sunnah menurut bahasa artinya jalan yang dijalani terpuji atau tidak. Suatu tradisi yang dibiasakan, dinamakan sunnah walaupun tidak baik. Nabi Saw bersabda : “Sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah (perjalanan-perjalanan) orang yang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka memasuki sarang dlab (serupa biawak) sungguh kamu memasukinya juga (HR. Muslim).

Para ahli ushul fiqh menta’rifkan sunnah adalah : “segala dinukulkan dari Nabi Saw, baik perkataan, maupun perbuatan ataupun taqrir yang mempunyai hubungan dengan hukum”. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Saw yangberbunyi : “sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua perkara, tidak sekali-kali kamu sesat, selama kamu berpegang kepadanya, yakni kitabullah dan sunnah Rasulnya. (HR. Malik)

(Drs. Totok Jumantoro, 2002 : 231)

Dikatakan al-sunnah yang berarti “jalan hidup” karena semua perkataan, perbuatan dan ketetapannya itu merupakan suatu kebenaran mutlak yang harus dijadikan pedoman hidup oleh umat Islam penerus beliau.

(Departemen Agama, 2002 : 8)

Ahli ushul mengatakan sunnah adalah : “segala sesuatu yang disandarka kepada Nabi Saw yang berhubungan dengan hukum syara’ baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau. Berdasarkan paham demiian mereka mendefinisikan sunnah sebagai berikut : “ segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw selain Al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbutan maupun taqrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil bagi hukum syara’.

(Dr. Subhi As Shalih, , : 9)

2.3 Pengertian Khobar

Khobar menurut bahasa serupa dengan makna hadist, yakni segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain, sedangkan menurut istilah terdapat perbedaan pendapat.

Menurut ulama ahli hadist, yaitu : “sama artinya dengan hadist, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu marfu’, mauquf’dan maqthu’. Mencakup segala yang datang dari Nabi Saw, sahabat dan tabi’in, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya”.

Ulama lain mengatakan bahwa khobar adalah : “sesuatuu yang datang selain dari Nabi Saw”.

Ada juga yang mengatakan : “hadist lebuh umum dan lebih luas daripada khobar, tetapi tidak setiap khobar dikatakan hadist.

(Dr. Subhi As Shalil, , : 15)

2.4 Kesimpulan

1. Hadist adalah apa-apa yang disandarkan dari Nabi Saw baik perkataan, perbuatan dan taqrirnya.

2. sunnah adalah segala yang bersumber dari Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun perjalan hidup baik sebelum doangkat menjadi rasul maupun sesudahnya.

3. khobar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi Saw. Ada juga yang mengatakan hadist lebih umum daripada khobar, dan ada lagi yang mengatakan hadist dan khobar itu semakna.

0 on: "MAKALAH ULUMUL HADIST"